Pada tanggal 19 September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) oleh perusahaan plat merah tersebut pada kurun 2011 hingga 2021. Karen diduga melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing secara sepihak, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Karen membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakannya sesuai dengan ketentuan dan sudah melalui uji tuntas atau due diligence. Dia juga mengeklaim pemerintah saat itu tahu tentang pengadaan LNG yang dia lakukan. Ini kedua kalinya perempuan itu terjerat kasus korupsi. Pada pertengahan 2019, dia divonis pidana penjara selama delapan tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi di Australia. Namun awal 2020 Mahkamah Agung melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Siapa sebenarnya Karen Agustiawan? Apa latar belakang dan prestasinya sebagai Dirut Pertamina? Bagaimana kronologi dan fakta-fakta kasus korupsi yang menimpanya? Dan apa dampaknya bagi industri energi nasional? Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengulas secara lengkap dan mendalam tentang sosok dan skandal Karen Agustiawan.
Siapa Karen Agustiawan?

Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan lahir di Bandung, Jawa Barat pada 19 Oktober 1958. Ayahnya, Sumiyatno adalah delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan pernah menjabat presiden perusahaan plat merah Biofarma. Karen lulus dari Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1978.
Sebelum bekerja di Pertamina, Karen sudah malang melintang di industri minyak dan gas. Dia pernah bekerja di perusahaan multinasional Amerika Mobil Oil kemudian Halliburton, sebelum bergabung dengan Pertamina pada 2006 sebagai Direktur Hulu. Pada 2009, dia dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno. Dia adalah perempuan pertama yang menempati posisi puncak di Pertamina sepanjang 51 tahun sejarah perusahaan itu.
Karen menjabat Dirut Pertamina hingga 2014, ketika dia mengundurkan diri untuk melanjutkan studinya di Harvard University, Boston, Amerika Serikat. Selama lima tahun memimpin Pertamina, Karen dikenal sebagai sosok yang berani dan visioner. Dia berhasil meningkatkan produksi minyak dan gas, memperluas pasar LNG, mengembangkan energi baru terbarukan, dan membangun infrastruktur energi nasional. Dia juga menginisiasi program Bumi Siaga yang memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam.
Karen mendapat banyak penghargaan dan apresiasi atas kinerja dan kontribusinya di bidang energi. Dia masuk dalam daftar 100 wanita paling berpengaruh di dunia versi majalah Forbes pada tahun 2011. Dia juga mendapat gelar doktor honoris causa dari ITB pada tahun 2012. Selain itu, dia aktif dalam berbagai organisasi profesional dan sosial, seperti Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Asosiasi Perusahaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Indonesia (APHI), Yayasan Kanker Indonesia (YKI), dan lain-lain.
Apa Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan LNG?
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh Pertamina bermula pada tahun 2012, ketika Indonesia diperkirakan akan mengalami defisit gas dalam kurun 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan gas alam cair untuk memenuhi kebutuhan industri pupuk dan petrokimia. Karen yang saat itu menjabat Dirut Pertamina mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok di luar negeri.
Salah satu perusahaan yang dia pilih adalah Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari Amerika Serikat. Karen diduga melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melalui proses tender, negosiasi, dan persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina. Dia juga diduga tidak melakukan kajian dan analisis menyeluruh tentang aspek teknis, komersial, hukum, dan risiko dari kontrak tersebut.
Kontrak perjanjian dengan CCL tersebut berisi klausul take or pay, yang artinya Pertamina harus membayar seluruh volume LNG yang dipesan meskipun tidak mengambilnya. Kontrak ini berlaku selama 20 tahun mulai dari 2019 hingga 2039 dengan volume LNG sebesar 1,5 juta ton per tahun. Harga LNG yang disepakati adalah 15% dari harga minyak mentah Brent.
Namun, kontrak ini ternyata tidak mendapat restu dari pemerintah pusat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Jero Wacik, menolak memberikan izin impor LNG dari CCL karena dinilai tidak sesuai dengan rencana umum gas bumi nasional (RUEN). Jero juga menganggap harga LNG dari CCL terlalu tinggi dan tidak kompetitif.
Akibatnya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik. Pertamina terpaksa menjual rugi LNG tersebut di pasar internasional dengan harga yang lebih rendah dari harga pembelian. Hal ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Apa Fakta-Fakta Kasus Korupsi Pengadaan LNG?
Berikut adalah beberapa fakta-fakta yang terungkap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh Pertamina:
- Karen Agustiawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur Gas Pertamina Bayu Kristanto dan mantan Direktur Hulu Pertamina Muhamad Ikhsan.
- Karen Agustiawan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari sejak tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023.
- Karen Agustiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 September 2023. Dia meminta agar penetapan tersangka dan penahanannya dibatalkan karena dinilai tidak sah dan melanggar hak asasi manusia.
- Karen Agustiawan membuka suara melalui akun Twitternya pada tanggal 22 September 2023. Dia menulis bahwa dia tidak bersalah dan siap membuktikan kebenarannya di pengadilan. Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa dari keluarga, sahabat, dan masyarakat.
Apa Dampak Kasus Korupsi Pengadaan LNG?
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh Pertamina ini tentu saja memberikan dampak negatif bagi industri energi nasional. Beberapa dampak yang bisa dirasakan antara lain:
- Menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja dan tata kelola Pertamina sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di sektor strategis.
- Mengganggu rencana dan
- Melambatkan proses transformasi dan transisi energi yang sedang dilakukan oleh Pertamina untuk mencapai target emisi karbon nol pada tahun 2050.
- Merugikan keuangan dan reputasi Pertamina di mata mitra bisnis dan investor, baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Membuat Indonesia semakin bergantung pada impor LNG dari negara lain, yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan ketidakstabilan harga.
Untuk mengatasi dampak-dampak tersebut, Pertamina perlu melakukan langkah-langkah perbaikan dan pencegahan, antara lain:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pengadaan LNG, termasuk melibatkan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, regulator, dan masyarakat.
- Menyelaraskan strategi dan kebijakan pengadaan LNG dengan kepentingan nasional dan rencana umum gas bumi nasional (RUEN).
- Mendorong pengembangan sumber daya gas bumi dalam negeri, baik konvensional maupun non-konvensional, untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
- Mencari alternatif sumber energi yang lebih ramah lingkungan, terbarukan, dan berkelanjutan, seperti hidrogen, biogas, atau biomassa.
Kesimpulan
Karen Agustiawan adalah mantan Dirut Pertamina yang dikenal sebagai perempuan pertama yang menjabat posisi tersebut. Dia memiliki latar belakang dan prestasi yang mengesankan di industri minyak dan gas. Namun, dia juga terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan investasi di Australia dan pengadaan LNG dari Amerika Serikat.
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh Pertamina ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Karen membantah tuduhan tersebut dan mengajukan praperadilan. Kasus ini juga memberikan dampak negatif bagi industri energi nasional, yang membutuhkan langkah-langkah perbaikan dan pencegahan.
Demikian artikel ini dibuat dengan harapan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Jika ada pertanyaan, kritik, atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca!
Main keyword: Eks Dirut Karen Agustiawan Tersangka Pertamina
Derivative keywords: kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, dampak bagi industri energi nasional, latar belakang dan prestasi Karen Agustiawan
Relevant tags: Pertamina, LNG, KPK, korupsi, energi
Comments